Sejak kuartal terakhir tahun 2022, banyak berita kurang mengenakkan di dunia kerja. Banyak perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan rintisan, serta para karyawan yang melakukan atau terkena layoff atau pun melakukan mass resignation (mengundurkan diri secara massal). Dan tampaknya fenomena ini masih akan berlanjut sampai awal tahun 2023.
Fenomena layoff, resignation, baik secara pribadi mau pun “dipaksa,” merupakan bentuk perusahaan mengurangi beban pengeluaran. Itu lumrah, tapi kadang prakteknya, para perusahaan itu melakukannya dengan cara yang kurang menyenangkan. Selain dipaksa untuk resign, ada lagi yang muncul, yaitu gardening leave.
Gardening dalam bahasa Indonesia adalah berkebun. Lalu kenapa dan apa kaitannya dengan cuti? Dikutip dari gov.uk, gardening leave adalah kondisi di mana seorang tenaga kerja yang akan meninggalkan pekerjaannya, dengan kondisi mengundurkan diri atau diberhentikan, dan diminta oleh pemberi kerja untuk tidak mengerjakan pekerjaannya dengan alasan tertentu, namun masih menerima hak yang telah disepakati saat penandatanganan kontrak sebelumnya. Biasanya, gardening leave diberikan pada tenaga kerja yang memiliki masalah disiplin dan sedang dalam peninjauan, atau pada tenaga kerja yang sedang dalam proses Pemberhentian Hubungan Kerja yang telah mendapatkan pekerjaan di tempat baru atau agar si tenaga kerja tersebut tidak mendapatkan akses pada informasi dan rahasia pemberi kerja.
Lalu apa keuntungan dan kerugian gardening leave bagi karyawan? Keuntungan dari gardening leave adalah rekan-rekan yang mengambil atau diminta untuk mengambil masih mendapatkan gaji sesuai kontrak kerja yang disepakati tanpa atau dengan jumlah kerja yang sedikit. Selain hak gaji, hak bonus juga masih bisa mendapatkan (jika memang gardening leave diberikan dalam periode pemberian bonus). Lalu, rekan-rekan juga masih bisa mencari-cari kesempatan kerja di tempat lain.
Namun, kerugiannya juga banyak: biasanya gardening leave juga mengikat apa yang bisa dilakukan tenaga kerja (pencarian kerja, dan lain-lain.) sampai waktu yang belum ditentukan. Karier rekan-rekan juga terancam stagnan jika gardening leave yang diberikan lebih dari sebulan. Selain itu, gardening leave cenderung terlihat negatif dari berbagai sisi; terlepas apakah si tenaga kerja itu nantinya diberhentikan atau dilanjutkan.
Untungnya, jika tenaga kerja di Indonesia yang menjalani gardening leave lalu akhirnya diputus hubungan kerjanya, maka Pemerintah Republik Indonesia telah melindungi tenaga kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan para tenaga kerja yang di-PHK berhak menerima pesangon tergantung masa kerja yang telah dijalani.
Gardening leave bisa dilihat sebagai akhir, namun bisa jadi itu adalah awal baru yang menanti rekan-rekan; mengingat masih banyak kesempatan di luar sana yang bisa diambil. Tetap jaga semangat di awal tahun, jangan putus asa, tetap ada harapan.
Salam #PeopleDevelopment!
Sumber:
Promoting people development by conducting trainings and events based on books published by Gramedia Publishers
Telephone. (021) 53677834
WhatsApp. +6287793103435
Email. [email protected]
WhatsApp Me